RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Perhatikan Startup Kecil

Rahmad Fauzan
Selasa, 20 Agustus 2019 | 18:48 WIB
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada startup-startup kecil.

Head of public policy google, Putri Alam, mengatakan, berdasarkan pengalaman General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, startup-startup kecil dinilai mengalami kesulitan dalam mengikuti aturan yang diterapkan.

"Pasalnya, jika diterapkan standar yang tinggi dalam aturan perlindungan data pribadi, maka ada kemungkinan startup-startup kecil akan sulit untuk mengikuti," ujar Putri dalam acara bertajuk Jaga Privasimu di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Terkait dengan hal tersebut, Google dikatakan telah bekerja sama dengan Kemenkominfo dan asosiasi dagang-el, salah satunya Idea, serta memberikan berbagai masukan kepada regulator.

Berdasarkan kerangka kerja yang dibangun Google, terdapat beberapa hal yang harus dimiliki oleh sebuah regulasi mengenai perlindungan data pribadi. 

Pertama, regulasi diharapkan dapat memastikan bahwa perusahaan yang terikat di dalamnya dapat transparan terkait dengan masalah data konsumen atau pengguna.

“Terutama terkait dengan bagaimana mereka mengumpulkan serta menggunakan data yang diperoleh," imbuh Putri.

Kedua, perusahaan harus menggunakan data pengguna secara terbatas. Dalam hal ini, aturan mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat mengatur agar perusahaan tidak meminta data yang tidak dibutuhkan kepada pengguna.

Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi, menambahkan kolaborasi antara Menkominfo dan Google berlangsung melalui sebuah gerakan yang terdiri atas 102 lembaga dan komunitas, yakni Gerakan Nasional Literasi Digital Siber Kreasi.

Adapun, gerakan tersebut mengajak berbagai macam komunitas, institusi, artis, influencer, dan konten kreator untuk secara bersama-sama menyuarakan penggunaan internet dan media sosial yang bijak.

Selain itu, Kemenkominfo memiliki suatu kebijakan bernama Safe Harbour Policy yang memastikan keamanan tiap-tiap pengguna internet dan platform digital.

 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper