Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan pembahasan dengan operator seluler saat ini masih berkutat pada standar kualitas yang harus dipenuhi oleh operator seluler dengan tarif yang ditawarkan.
Dia mengatakan dengan pembahasan tersebut diharapkan operator tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan baik sesuai dengan standar kualitas layanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kami sedang mengkaji kembali hubungan antara tarif yang ditawarkan kepada pelanggan dengan standar kualitas layanan yang wajib dipenuhi oleh para operator," kata Prihadi kepada Bisnis, Senin (17/6/2019).
Prihadi menambahkan dengan formula tarif, diharapkan juga pelanggan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan kualitas layanan yang baik.
Adapun dari sisi operator telekomunikasi, dapat menjalankan kegiatan layanan telekomunikasi dengan tarif yang affordable dan profitable, serta kompetisi antar operator telekomunikasi dapat terjaga dengan baik.
Dia menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam RPM Tarif Jasa Telekomunikasi masih membahas seputar Simplifikasi pengaturan penggabungan PM No.09/2008 dan PM No.15/2018, formula tarif untuk semua jenis penyelenggara telekomunikasi termasuk tarif layanan akses internet, pembatasan besaran tarif pengguna jasa telponi dasar di wilayah yang hanya terdapat satu (1) penyelenggara.
Kemudian, bundling layanan voice, sms dan internet dengan kartu perdana, Penghitungan tarif yang ditawarkan di bawah biaya produksi (below cost pricing) dan penghitungan promo.
"Tujuan dari ditetapkannya peraturan baru ini nanti adalah agar tarif yang diterapkan oleh para operator tetap mengacu pada formula tarif," kata Prihadi.