Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar pemerintah daerah untuk memberikan ruang kepada operator penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menggelar jaringan di daerah, seperti menerapkan retribusi daerah yang terjangkau
Dia mengatakan hakikatnya, infrastruktur mendasar yang mendorong pertumbuhan teknologi di suatu daerah. Rudiantara berpendapat tanpa infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (ICT) sulit mewujudkan sebuah kota inovatif dengan teknologi atau smart city.
“Kalau pemdanya punya visi berpikiran jauh, di bawah kepemimpinannya, daerah mau jadi smart city, maka [perlu diketahui] tidak ada smart city yang tidak didukung oleh infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi,” kata Rudiantara kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Rudiantara menambahkan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika no. 3/2018 tentang pembangunan dan penggunaan infrastruktur bersama, seharusnya menjadi pintu agar operator mudah dalam menggelar jaringan.
Hanya saja, sambungyaa, keputusan untuk memudahkan operator dalam gelar jaringan berada di bawah kendali kepala daerah sehingga semua keputusan akhir ada di pemerintah daerah..
“Kalau di luar negeri yang namanya pemda itu memberikan fasilitas yang dapat diisi oleh operator, kalau di Indonesia kan, inikan dianggap banyak uang maka disuruh bayar mahal,” kata Rudiantara.