Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup sementara perizinan baru pemberi layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) karena jumlah pemain yang ada saat ini tidak sebanding dengan permintaan atau demand yang ada.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan saat ini jumlah ISP yang terdaftar di APJII mencapai 500 ISP. Besarnya jumlah anggota, salah satunya disebabkan oleh kemudahan dalam mengurus perizinan beroperasi yang diberikan oleh Kemenkominfo.
Izza mengatakan banyaknya jumlah pemain yang ada membuat persaingan di industri ISP kurang sehat. Terlebih para pelaku usaha cenderung beroperasi di wilayah yang sama.
Dia mengusulkan agar Kemenkominfo membatasi sementara waktu izin beroperasi yang diberikan kepada perusahaan ISP baru.
“Ada beberapa usulan untuk izin jasa dimoratorium dulu karena memang sudah terlalu banyak, nanti lama-lama jadi kayak wartel,” kata Izza dalam Focus Group Discussion Penyehatan Industri Telekomunikasi di Cikini, Jakarta, Senin (28/5/2019).
Berdasarkan data Survei Nasional Penetrasi Pengguna Internet 2018 tercatat pengguna Internet di Indonesia saat ini berjumlah 171,17 juta jiwa, naik 10,12% dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 143,26 juta jiwa.
Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan kontribusi internet terbesar dengan 55,17% diikuti dengan Sumatera sebesar 21,6%.
Disamping itu, Izza menjelaskan dalam memenuhi komitmen pembangunan penyelenggara internet terhalang oleh ketiadaan infrastruktur telekomunikasi yang belum merata.
Beruntung, Pemerintah membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut sehingga pemerantaan layanan internet sedikit terbantu meski masih banyak hambatan.
“Ada beberapa daerah yang belum tercover infrastruktur kalaupun ada di sana penyedia jasa ini bermasalah dengan persaingan usaha, karena tidak bisa melayani akibat kapasitas yang terbatas dan lain-lain,” kata Izza.