Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif untuk menekan kejahatan jual beli data pribadi.
Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang termaktub dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Ismail mengatakan dalam menangani jual beli data, BRTI dan Kementerian Kominfo meminta baik kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
Ismail menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon.
Kemudian, lanjutnya, BRTI akan membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI dan berkerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir,” kata Ismail.
Ismail mengatakan perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Hingga saat ini terdapat beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum mengenai jual beli data pribadi.
“Saat ini laporannya dalam proses penindakan,” ujarnya.