Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai base transceiver station (BTS) tiruan (Fake BTS) dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.
Perangkat Fake BTS terkadang juga digunakan untuk penyebarluasan konten negatif seperti hoax, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian, dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.
Ketua BRTI Ismail mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster berupa Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,”ujar Ismail dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (16/4/2019).
Ismail menyatakan pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online, lanjutnya, diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.
Ismail menegaskan penjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitoring dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster atau Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator selulerdan penelusuran di dunia maya
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
Oleh sebab itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut.