Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutchison 3 Indonesia sampai saat ini belum menggelar jaringan di Maluku dan Papua. Operator seluler tersebut menyatakan pembangunan di dua wilayah paling timur tersebut menanti Palapa Ring Timur rampung.
Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan, perseroan hingga saat ini masih menunggu Palapa Ring Timur selesai. Dia mengatakan, tanpa Palapa Ring, biaya pembangunan jaringan di kawasan Timur akan sangat besar sehingga dapat membebani perseroan.
Hingga saat ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (Bakti) baru merampungkan pembangunan Palapa Ring Barat dan Tengah. Adapun, untuk Palapa Ring Timur perkembangan pembangunannya telah mencapai sekitar 94,5% per Maret 2019.
“Alasannya karena menunggu Palapa Ring, kalau ada baru bisa mulai [bangun jaringan] kalau tidak [biaya bangun jaringan] terlalu mahal,” kata Danny saat dihubungi Bisnis, Minggu (14/4/2019).
Di samping itu, sambungnya, dalam membangun jaringan ke luar Jawa termasuk ke Papua, perseroan juga memprtimbangkan nilai ekonomis. Pemerataan jaringan tidak dapat dilepaskan dengan kepentingan bisnis operator seluler untuk keberlangsungan investasi.
“Kalau semua masuk ke Papua nanti market-nya tidak ada, sedikit sekali, kasihan yang sudah membangun malah dibagi rata,” kata Danny.
Danny menuturkan sejauh ini perseroan telah memenuhi komitmen pembangunan di beberapa kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Komitmen pembangunan tersebut, sambungnya, terus dievaluasi setiap tahun oleh Kemenkominfo.
Untuk diketahui, ketika operator seluler hendak memperoleh lisensi untuk beroperasi di Indonesia, mereka harus memiliki rencana pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Rencana tersebut diajukan ke Kemenkominfo untuk dikaji. Kemenkominfo juga memberi arahan untuk membangun pada daerah-daerah tertentu sebagai bentuk pemerantaan jaringan.
Kemenkominfo terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen operator seluler dalam membangun jaringan yang telah ditentukan minimial setahun sekali.
Dalam PM Kominfo no.01 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Pasal 1 butir 19 disebutkan kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggarajaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasatelekomunikasi.
Lebih lanjut, Pasal 46: Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler diwajibkan membangun dan/atau menyediakan jaringan bergerak seluler untuk akses pelanggan.
Kemudian, Pasal 52 (1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang melakukan kerja sama jelajah (roaming) nasional wajib; Menyampaikan rencana pelaksanaan jelajah (roaming) nasional kepada Direktur Jenderal; Menyampaikan laporan pelaksanaan jelajah (roaming) nasional setiap tahun kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya mencakup wilayah jelajah dan jenis layanan.