Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Internet of Things (IoT) Indonesia menyambut positif regulasi ditandatanganinya RPM mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia Teguh Prasetya meyakini kepastian hukum yang diberikan Kemenkominfo dapat mendorong pertumbuhan industri IoT.
Dia menjelaskan saat ini jumlah perusahaan IoT yang telah terdaftar di asosiasi mencapai 250 anggota. Teguh memperkirakan hingga akhir tahun jumlah anggota bisa mencapai 1.000 perusahaan, atau naik empat kali lipat. Hal itu seiring dengan industri IoT yang telah memiliki kepastian hukum dan roadshow yang dilakukan asosiasi.
“Perkiraan hingga akhir tahun ada 1.000 anggota. Dulu teman-teman masih ragu-ragu, sekarang dengan adanya regulasi ini teman-teman yang berbasin non seluler akan semakin yakin untuk menggelar secara massif,” kata Teguh kepada Bisnis, Minggu (7/4/2019).
Meski demikian, Teguh melihat proses ini belum selesai. Dia mengatakan peraturan menteri tersebut tidak dapat berdiri sendiri melainkan perlu dukungan dari keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika untuk mengatur pelaksanaan IoT dan juga penyelenggara IoT.
Dia mengharapkan peraturan mengenai petunjuk teknis segera bisa menyusul setelah peraturan menteri ini dikeluarkan.
“Jadi untuk petunjuk pelaksanaan nanti ada keputusan dirjen sebagai tindak lanjut dari putusan menteri ini,” kata Teguh.
Dia menuturkan umumnya petunjuk tenis yang dikeluakan oleh Dirjen SDPPI tidak terlalu lama. Teguh memperkirakan pada Juni 2019, industri IoT mulai dapat beroperasi di Indonesia.
“Kalau April sudah keluar [perizinannya] teman-teman bisa mengurus semuanya, teman-teman sudah bisa jualan paling lambat Juni 2019,” kata Teguh.