Selesai Refarming, Kecepatan Internet Telkomsel Makin Optimal

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 April 2019 | 16:04 WIB
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah (tengah), Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan (kedua kanan), Direktur Planning & Transformation Telkomsel Edward Ying (paling kiri), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail dan Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT-BRTI) Agung Harsoyo (paling kanan) saat proses Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz di Jakarta, (2/4/2019)./Dok. Telkomsel
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah (tengah), Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan (kedua kanan), Direktur Planning & Transformation Telkomsel Edward Ying (paling kiri), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail dan Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT-BRTI) Agung Harsoyo (paling kanan) saat proses Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz di Jakarta, (2/4/2019)./Dok. Telkomsel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  yang dimulai sejak 25 Februari.

Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan mengatakan mengatakan, dengan dilakukannya refarming, pita frekuensi Telkomsel di 800—900 MHz menjadi kontiniu 15 MHz.  sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

Di samping itu, lanjutnya, refarming  juga memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik,” kata Bob dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (3/4/2019).

Sementara itu,  Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

 “Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” kata Ismail.

 Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah dari (noncontiguous) menjadi berdampingan (contiguous).

Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper