Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menilai jalur Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta merupakan bagian dari common space atau ruang publik.
Sebagai ruang publik, dia meminta kepada PT MRT Jakarta dan PT Tower Bersama Infrastruktur (TBIG) Tbk. agar tidak terlalu mengkomersilkan ruang publik. Kalaupun harus dikomersilkan, sambungnya, harus menggunakan perhitungan yang wajar.
"Ada daerah-daerah yang compulsory (wajib) harusnya itu menjadi ruang publik. Jadi, tidak berbisnislah di situ. Tetapi, kalau ada cost harus di-cover, kalau misalkan biaya 100, ya bayar 100. Kalau di ruang publik, jangan 100 jadi 200, kan gitu," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Disamping itu, Rudiantara menambahkan di ruang publik, aspek keselamatan perlu menjadi pertimbangan. Dia meminta agar penyelenggara infrastruktur telekomunikasi dikawasan MRT Jakarta fase I tidak mencampur adukan antara kebutuhan masyarakat dengan komersil.
Rudiantara menerangkan saat ini Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berupaya memfasilitasi pertemuan antara operator seluler dengan pihak MRT Jakarta mengenai pemasangan perangkat pasif di kawasan MRT Jakarta fase I.
“Kalau di luar, ya silahkan itu bisnis kompetisi operator dengan operator. Ini (ruang publik) yang harusnya tidak dikompetisikan, karena untuk safety. Jadi, jangan dicampur aduk antara kebutuhan masyarakat di common space berkaitan dengan non komersil," tutur dia.
Sebelumya, Corporate Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, tarif sewa perangkat yang ditetapkan oleh MRT dan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Tbk. telah memiliki nilai standard atau benchmark yaitu tarif sewa perangkat pasif di Bandara Soekarna- Hatta.
“Saya yakin tariffnya itu tidak kemahalan karena kami telah double check dan itu ada benchmarknya yaitu Bandara Soekarno Hatta dan itu [tarif sewa di MRT] masih serupa,” kata Kamaluddin.