Bisnis.com, JAKARTA — Tunggakan biaya hak penggunaan frekuensi PT Internux berdampak pada penyetopan penjualan kartu perdana, pulsa dan paket internet Bolt.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ferdinandus Setu mengatakan penghentian penjualan kartu perdana, pulsa dan paket internet Bolt memang arahan dari pemerintah. Menurutnya, arahan itu diberikan saat negosiasi.
"Itu memang arahan dari Kominfo pas negosiasi," ujarnya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (21/11/2018).
Seperti diketahui, Internux menghadapi masalah pencabutan izin IPFR. Pencabutan izin IPFR seharusnya sudah dilakukan pada 19 November karena hingga tenggat pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yakni 17 November, perusahaan belum memenuhi tagihannya sejak 2016.
Namun, ternyata perusahaan menyodorkan penawaran kepada pemerintah berupa perpanjangan batas tenggat pembayaran agar izin tetap dipegang. Internux menginginkan agar izin penggunaan spektrum frekuensi di 2,3 GHz untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta Banten bisa dipertahankan.
Hingga kemarin, pemerintah masih belum memberikan keputusan apakah akan mengabulkan permintaan perusahaan.
Sebelumnya, melalui keterangan resminya, Presiden Direktur PT Internux Dicky Mochtar mengatakan pihaknya akan memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen kendati pihaknya tengah menghadapi masalah terkait izin penggunaan frekuensi radio (IPFR).
Untuk sementara, katanya, aktivitas penjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa serta paket dihentikan sampai pemerintah memberikan lampu hijau.
"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang [top up] maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," katanya.