Internux Hentikan Penjualan Perdana dan Top Up

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 21 November 2018 | 12:56 WIB
Logo layanan internet nirkabel Bolt/bolt.id
Logo layanan internet nirkabel Bolt/bolt.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Internux menghentikan penjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa serta paket sambil menanti kepastian dari pemerintah.

Melalui keterangan resminya, Rabu (21/11/2018), Presiden Direktur PT Internux Dicky Mochtar mengatakan pihaknya akan memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen kendati pihaknya tengah menghadapi masalah terkait izin penggunaan frekuensi radio (IPFR).

Untuk sementara, katanya, aktivitas penjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa serta paket dihentikan sampai pemerintah memberikan lampu hijau.

Seperti diketahui, Internux menghadapi masalah pencabutan izin IPFR. Pencabutan izin IPFR seharusnya sudah dilakukan pada 19 November karena hingga tenggat pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yakni 17 November, perusahaan belum memenuhi tagihannya sejak 2016 itu.

Namun, ternyata perusahaan menyodorkan penawaran kepada pemerintah berupa perpanjangan batas tenggat pembayaran agar izin tetap dipegang. Internux menginginkan agar izin penggunaan spektrum frekuensi di 2,3 GHz untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta Banten bisa dipertahankan.

Hingga kemarin, pemerintah masih belum memberikan keputusan apakah akan mengabulkan permintaan perusahaan.

"Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kemenkominfo," ujarnya.

Sebelumnya, Fauzan Riyadhani, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Dirjen Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo mengatakan bahwa kementerian itu tidak puas dengan perjanjian perdamaian yang dibuat Internux. Alasannya, Internux meminta Kemenkominfo memperpanjang izin frekuensi radio dalam proposal perdamaian.

Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Kemenkominfo tidak boleh mencabut izin usaha, setelah produsen Bolt itu telah menunggak BHP frekuensi selama 2 tahun.

Menurut Fauzan, pihaknya dalam memori kasasi nantinya meminta Mahkamah Agung supaya memerintahkan Internux mengubah klausul perjanjian perdamaian tersebut.
Kemenkominfo, imbuhnya, tidak akan keluar dari poin-poin dalam klausul perjanjian yang dicantumkan oleh Internux tanpa sepengetahuan kementerian itu.

Pihaknya pun akan melampirkan permohonan agar perjanjian perdamaian Internux dibatalkan.

“Meskipun di dalam PKPU tidak ada upaya hukum atau kasasi, tetapi merujuk ketentuan kepailitan di mana kasasi diajukan 8 hari sejak putusan, jika akibat hukumnya dikabulkan maka Internux harus dinyatakan pailit,” katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper