Bisnis.com, JAKARTA — Acuan harga pemanfaatan infrastruktur Palapa Ring atau jaringan tulang punggung telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.05/2018.
Pada beleid yang diteken pada 3 Agustus itu, diatur dua tarif yakni tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fiber. Tarif penyediaan kapasitas pita lebar ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai investasi, harga pasar dan atau jumlah pengguna jasa.
Sementara itu, untuk tarif penyediaan kabel serat optik pasif memperhitungkan biaya per unit layanan dengan mempertimbangkan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel juga harga pasar. Adapun, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) akan menetapkan tarif penyediaan bandwidth dan kabel serat optik pasif melalui surat keputusan.
Baca Juga Redmi 6 Meluncur di Harga Rp2 Juta |
---|
Peraturan ini terbit mengikuti usulan Menteri Komunikasi dan Informatika agar tarif layanan Badan Layanan Umum diubah.
Selain mengatur tentang tarif untuk pemanfaatan infrastruktur Palapa Ring, peraturan tersebut mengatur tentang universal service obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi dan badan usaha swasta.
Tarif lain yang juga diatur yakni data mining atau tarif pengolahan dan penyajian data telekomunikasi yang diukur dari kompleksitasnya. Adapun, tarif data mining untuk pengguna bisnis di rentang Rp6,12 juta per paket hingga Rp7,2 juta per paket. Sementara itu, untuk pengguna akademik di rentang Rp4,08 juta per paket hingga Rp4,8 juta per paket.