DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler

Dhiany Nadya Utami
Selasa, 20 Maret 2018 | 07:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi perlindungan data pelanggan seluler.

Keputusan untuk membentuk panja ini dilakukan karena tidak adanya titik terang terkait indikasi kebocoran data kependudukan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam waktu dekat Komisi I akan menggelar rapat terkait pembentukan Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler ini.

"Minggu ini atau minggu depan lah," kata Meutya usai Rapat Kerja antara Komisi I dan Kemenkominfo dan Operator Seluler, Senin (19/3/2018).

Meskipun Kominfo mengatakan seluruh proses registrasi direncanakan selesai pada April mendatang, Meutya menganggap pembentukan panja tidak terlambat. Dia memprediksi proses regustrasi masih berjalan sampai Mei atau Juni.

"Proses registrasi kan dianggap selesai ketika semua masyarakat sudah menyerahkan data. Saya rasa masih ada waktu," kata Meutya.

Dia menambahkan masa kerja Panja bervariasi, tidak tertutup kemungkinan memiliki periode yang singkat. Meutya berharap Panja Perlindungan Data ini dapat selesai dalam 1--2 kali sidang.

Anggota panja bakal berasal dari setengah anggota Komisi I DPR RI. Meutya mengatakan jumlahnya setengah dari total anggota Komisi I.

"Komisi I ada 51 orang jadi anggota Panja sekitar 25 atau 26 orang," jelasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mengatakan, panja tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar. Panja hanya bertugas memastikan data kependudukan yang terlibat dalam proses ini aman dan tidak bocor.

"Registrasi akan tetap dengan timeline mereka. Tujuannya sama, tetapi untuk memastikan output dari registrasi pelanggan, misalnya yang soal notifikasi dan rekonsiliasi data pelanggan," tutur Roy.

Roy mengatakan Komisi I belum puas dengan hasil rapat yang digelar, maka menurutnya Panja akan membuat upaya perlindungan data masyarakat lebih maksimal.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menyatakan sebetulnya panja tidak diperlukan jika UU Perlindungan Data Pribadi telah ada.  Panja bukan untuk mengurusi proses registrasi tetapi lebih berfokus pada perlindungan data.

"Ini dua hal yang berbeda jadi jalannya paralel. Ini bukan hanya registrasi saja yang datanya harus dilindungi," ujarnya.

Selain Kominfo, nantinya panja juga akan mengawasi Kemendagri khususnya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena terkait pula dengan urusan pelindungan data. 

Meutya mengatakan Komisi I juga akan segera memanggil Kemendagri untuk meminta penjelasan tentang kebocoran data registrasi kartu prabayar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper