POLEMIK INTERKONEKSI: Mastel Desak Operator Tak Langgar Moli

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 8 September 2016 | 18:06 WIB
Menara BTS/Ilustrasi
Menara BTS/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Mastel mendesak agar seluruh industri telekomunikasi tidak melanggar modern licensing (moli) yang telah diberikan pemerintah kepada operator sejak 2003 agar polemik tarif interkoneksi antar-operator tidak meluas dan segera selesai.

Johny Siswandi, Anggota Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendesak agar seluruh operator segera mengakhiri perdebatan terkait penetapan biaya interkoneksi yang selama ini dianggap telah meninggalkan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan terbaik dari operator.

Dia mengatakan perusahaan telekomunikasi merupakan perusahaan publik yang telah diberikan izin modern licensing dan tidak boleh dilanggar oleh setiap operator, sehingga modern licensing tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi operator dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

"Rata-rata perusahaan ini kan adalah perusahaan puiblik ya, seharusnya mereka (operator) itu tidak melanggar moli yang telah lama disetujui bersama seluruh operator dengan pemerintah," tuturnya seusai FGD bersama KPPU di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Seperti diketahui, modern licensing merupakan izin lisensi yang diberikan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan jaringan layanan seluler.

Pada periode tertentu, operator juga diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan termasuk menggelar layanan komersial serta membayar biaya hak penggunaan frekuensi oleh operator kepada pemerintah yang akan masuk dalam penerimaaan negara bukan pajak (PNBP).

Beberapa waktu lalu, modern licensing juga sempat menjadi buah bibir pada saat Komisi I DPR memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk memaparkan berbagai persoalan tentang biaya interkoneksi yang menjadi polemik dan tidak kunjung rampung.

Johny menjelaskan seluruh operator mulai menjalankan bisnisnya secara serentak pada 2003 setelah modern licensing dikeluarkan oleh pemerintah agar pelaku industri telekomunikasi segera membangun infrastruktur di setiap wilayah di Indonesia.

Namun seiring perjalanan waktu, menurut Johny ada sejumlah operator nakal yang tidak membangun infrastruktur sesuai dengan izin modern licensing tersebut, sehingga operator tersebut selalu dikenakan denda setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper