DPR Desak Kominfo dan Kemenhub Susun Regulasi Taxi Online

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 21 Maret 2016 | 17:50 WIB
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—DPR mendesak Kominfo dan Kemenhub menyelesaikan permasalahan taxi online yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dengan cara membuat regulasi khusus untuk mengatur keberadaan taksi online di Tanah Air.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi bisnis transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyikapi keberadaan taksi online seperti Uber dan GrabCar itu adalah dengan cara membuat regulasi khusus yang dapat mengatur keberadaannya di Indonesia.

“Dibutuhkan kesepakatan lintas-kementrian dan masukan banyak pihak. Terutama jika model bisnis baru tersebut berhimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Politisi PKS itu juga menjelaskan selama ini keberadaan Uber dan GrabCar tersebut kerap meresahkan sebagian kalangan masyarakat, karena selain berhadapan langsung dengan moda transportasi resmi yang sudah ada, taksi online itu juga diyakini tidak membayar kewajiban pajak kepada pemerintah dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.

“Masyarakat yang ada di wilayah perkotaan harus bijak dalam menyikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui on-line juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya.

Menurut Mahfudz, moda transportasi umum resmi selama ini sudah terikat dengan undang-undang dan regulasi ihwal transportasi yang sangat ketat. Maka seharusnya lanjut Mahfudz, pemerintah juga wajib menerapkan hal tersebut kepada pemain taxi online melalui regulasi khusus agar taxi online membayar pajak kepada negara.

“Jangan sampai adopsi TIK dengan aplikasi software justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi,” ujarnya.

Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi ini beberapa bulan belakangan kembali menjadi kontroversi. Ibarat pisau bermata dua, layanan transportasi ini di satu sisi dibutuhkan oleh masyarakat dan di sisi lain pada kenyataannya telah merugikan negara karena negara sulit mengenakan pajak terhadap layanan ini.

Sejumlah pengemudi taksi konvensional dan pengemudi lainnya akhirnya turun ke jalan mendesak pemerintah untuk mengatur keberadaan taksi online itu melalui regulasi khusus atau jalan lainnya adalah pemblokiran aplikasi.

Namun karena Kominfo tidak memiliki panel khusus untuk menyatakan layanan aplikasi itu ilegal atau tidak, maka Kominfo melempar polemik ini kepada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi ini melalui surat resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper