LAYANAN KONTEN: Mastel Minta Pemerintah Blokir Semua Pemain OTT Asing

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 27 Januari 2016 | 18:37 WIB
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Layanan konten data multimedia alias over the top (OTT) yang berjalan melalui jaringan internet./Ilustrasi-saveonshop.com.ph
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dan memblokir semua pemain over the top (OTT) asing yang telah lama beroperasi dan menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar untuk meraup keuntungan.

Nonot Harsono, Chairman of Mastel Institut, memprediksi pemain OTT asing akan tumbuh dengan signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, sejalan dengan pertumbuhan pengguna Internet dan smartphone di Tanah Air.

Dari 255,5 juta penduduk Indonesia, 72,2 juta di antaranya merupakan pengguna Internet aktif, sedangkan pengguna smartphone di Tanah Air juga telah melebihi jumlah penduduk di Tanah Air yaitu sebanyak 308 juta pengguna smartphone. Artinya, setiap satu orang Warga Negara Indonesia sampai saat ini menggunakan 1-2 smartphone.

“Tidak sedikit pemain OTT asing ini yang menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa permisi seperti Line, Whatsapp, Kakao Talk, Netflix dan masih banyak yang lainnya. Seharusnya mereka izin terlebih dulu kalau ingin berjualan di sini,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/1/2016).

Nonot menjelaskan saat ini tidak sedikit pemain OTT asing yang mulai beroperasi di Indonesia secara vulgar seperti yang dilakukan oleh layanan video streaming Netflix beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Netflix merupakan salah satu pemain OTT asing yang tidak memiliki izin badan usaha di Indonesia, sehingga Nonot meyakini pemerintah akan kesulitan untuk mengenakan biaya pajak dan biaya lainnya untuk pemasukan pemerintah.

Karena itulah, Nonot mengapresiasi sikap Telkom yang dengan tegas memblokir layanan Netflix tersebut.

Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix semula tidak dikenakan biaya apapun. Namun mulai 7 Februari 2016, akan dikenakan biaya kepada penggunanya di Indonesia.

Nantinya, pengguna akan dikenakan biaya sekitar Rp109.000-Rp139.000 untuk paket dasar, dan Rp169.000 untuk paket premium. Meskipun ada paket dengan harga di bawah Rp100.000, tetapi untuk bisa menerima tayangan yang top ratings minimal harga paket dibanderol Rp350.000.

“Kami mengapresiasi sikap Telkom terhadap Netflix ini. Dari awal kami sudah menyarankan agar layanan Netflix ini diblokir saja karena tidak memiliki izin disini [Indonesia],” tegasnya.

Menurut Nonot, seluruh pemain OTT asing yang beroperasi di Indonesia memiliki dampak negatif terhadap pemain lokal, khususnya seperti pada pemain e-commerce Tanah Air.

Nonot menjelaskan tidak sedikit layanan OTT asing yang lambat laun mulai berubah menjadi wadah bisnis untuk melakukan transaksi perdagangan sama seperti yang dilakukan oleh pemain e-commerce lokal.

Nonot menjelaskan untuk tetap menjaga kedaulatan negara terhadap pemain OTT asing pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah perlu menerapkan sistem pembayaran seperti payment gateway.

Dengan demikian, menurut Nonot, seluruh transaksi yang dilakukan pemain OTT asing dapat dipantau oleh pemerintah untuk dikenai pajak. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi para pemain OTT asing.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper