BOM THAMRIN: 7 Stasiun TV dan Satu Radio Kena Sanksi KPI

Yusran Yunus
Senin, 18 Januari 2016 | 10:21 WIB
Bom Thamrin/ Istimewa
Bom Thamrin/ Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Tujuh stasiun televisi dan radio penyiaran dikenakan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khususnya terkait dengan program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Ke-7 stasiun tevisi dan radio itu yakni Metro TV, TVRI, Net TV, Trans 7, INews, Indosiar, TVOne dan Radio Elshinta.

Dalam rilis di lamannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan pada program Breaking News pada 14 Januari 2016 pukul 11.20 WIB, Metro TV menayangkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”.

Hal itu dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan.

KPI menyatakan penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Di hari yang sama, TVRI pada pukul 13.27 menampilkan running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).

“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi. Ke depan, tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita".

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper