Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan tarif interkoneksi akan menjadi rujukan untuk penetapan tarif ritel, sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengaturan tarif interkoneksi.
“Bukan tarif ritel yang diatur, tetapi tarif interkoneksinya yang diatur,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Rudiantara pun mengemukakan saat ini tarif interkoneksi perlu dilakukan pengaturan ulang.
Pasalnya, penetapan tarif interkoneksi terakhir dilakukan 10 tahun lalu.
Dalam kurun waktu satu dekade tersebut, kondisi telah banyak berubah dan dibutuhkan regulasi yang dapat merefleksikan kondisi saat ini hingga jangka waktu ke depannya.
“Tarif interkoneksi akan selesai tahun ini sehingga bisa diberlakukan pada awal tahun 2016,” ujar Rudiantara.
Rudiantara mengemukakan banyak tahap yang harus dilakukan sebelum penetapan tarif interkoneksi yang baru dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan perhitungan data.
Dia menuturkan jika multiple on net dan multiple off net tidak terlalu tinggi maka bisa mendorong lonjakan trafik.
“Jika keduanya tidak terlaly tinggi, maka bisa mengencourage trafik. Tapi saat ini kecenderungannya jika di dalam jaringan maka akan perang tarif. Dan itu tidak terlalu sehat,” ungkapnya.