ATVJI: Peraturan Menteri No 32 Itu Teknis, Bukan Taktis!

Sanjey Maltya
Rabu, 17 September 2014 | 19:22 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) menilai apa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (permen) No. 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Terestrial, merupakan pembatasan dari sisi teknis.

Ketua ATVJI Bambang Santoso, mengemukakan seharusnya pemerintah mendukung industri pertelevisian di Indonesia dengan regulasi, bukan malah memperburuk keadaan dengan pembatasan yang tidak perlu.

Menurut dia, poin-poin yang termaktub dalam permen No. 32 bukanlah pengaturan dalam sisi taktis, melainkan pembatasan teknis pelaksanaannya, seperti perangkat multipleks, sistem pemancar dan jaringan, hingga ke settop box.

"Dasar pemikirannya, regulasi seharusnya mengatur sisi taktis bukan teknis. Sementara Permen No. 32 yang kami gugat itu mengatur teknis pelaksanaan yang justru mematikan industri,"tegas Bambang saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (17/9/2014).

Menurut Bambang, regulasi teraebut hanya buah akal-akalan pemerintah dan kepentingan sebagian pihak agar meraup keuntungan lebih, seperti kanal spektrum serta settop box yang diperjual belikan.

Asosiasi berharap, ke depannya penetapan regulasi atas suatu industri haruslah merujuk kepada para pemangku kepentingan (stakeholder). Sehingga, tidak ada yang merasa dikucilkan oleh regulasi.

Sementara di sisi lain, Director of Business Development Metropolitan Televisindo yang menaungi Rajawali TV, Satrio mengaku tunduk pada peraturan pemerintah meskipun tidak menutup mata terhadap realita yang terjadi di lapangan.

Dia mengakui, digitalisasi akan mengubah industri pertelevisian nusantara dengan sangat drastis. Demikian pula dengan RTV, karena sedari awal business model yang disusun didasarkan pada model analog, bukan digital.

"Saat ini kami telah mendapat surat pemberitahuan pemenang penggunaan spektrum frekuensi radio, tinggal menunggu surat penetapan pemenang yang kini masih dalam proses," kata Satrio.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Kalamullah Ramli tersebut, ditindak lanjuti perseroan dengan rencana pemasangan pemancar berkekuatan 10 kilowatt di menara miliknya.

"Dengan pemancar itu, sudah mampu mencakup hampir 80% wilayah Jabodetabek, tinggal pasang tiga pemancar mini di sekitarnya untuk menjangkau 100%," jelas Satrio, saat ditemui Bisnis.com Rabu (17/9/2014).

Selain itu, untuk satu spektrum kanal berkapasitas 30 megabyte bisa digunakan untuk beberapa channel.

Ketika ditanyai perihal bilamana sebagian kanal tersebut disewakan, Satrio serta-merta menerima berbagai penawaran. Sedang biaya sewa tetap mengikuti ketentuan Kemkominfo yakni margin 30%.

"Bila boleh disewakan, kami menerima semua opsi penawaran dengan tangan terbuka. Kami tidak berniat cari untung banyak dan tidak akan ada sentimen apapun terkait penyewaan ini."

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Sanjey Maltya
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper