Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian lebih memprioritaskan pembangunan industri ponsel di dalam negeri dibandingkan dengan membuat regulasi yang memproteksi industri ponsel, seperti penerapan PPnBM sebesar 20%.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan rencana pemberlakuan PPnBM pada ponsel baru sekedar usulan Kemenperin dan Kementerian Perdagangan. Adapun usulan tersebut belum diajukan ke Kementerian Keuangan lantaran pihaknya bersama Kemendag masih menganalisa dan mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut perlu diterapkan.
“Sampai sekarang belum pernah diajukan secara resmi. Saya kira jangan dibesarkan dulu, karena belum apa-apa impor ponsel sekarang malah jadi tambah besar padahal ini masih dikaji,” kata Hidayat, Kamis (5/6/2014).
Menurutnya, saat ini pihaknya lebih fokus menyiapkan pembangunan industri ponsel di dalam negeri, mengingat Industri ponsel di dalam negeri belum besar sehingga masih perlu didorong. “Ini yang harus difokuskan dulu karena industri ini belum besar, sedang tumbuh. Nanti kalau sudah besar, baru diproteksi,” tambah dia.
Adapun Kemenperin siap membuat aturan tata niaga impor ponsel seiring dengan banyaknya investasi industri ponsel yang mulai masuk ke Indonesia. Indonesia membutuhkan investasi di sektor ponsel lantaran impor ponsel ke dalam negeri sudah sangat tinggi. Sampai dengan 2013, impor HP ke dalam negeri mencapai 75 juta unit sehingga substitusi impor harus segera dilakukan.