Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menyebutkan sudah ada 27 operator televisi berlangganan ilegal di seluruh Indonesia yang ditindak sejak kurun 2012 hingga sekarang.
"Itu belum ditambah sekitar lima operator TV berlangganan ilegal yang ditindak sepanjang 2011," kata Head of Anti-piracy APMI Dwi Utomo usai diskusi Maraknya TV Berlangganan Ilegal di Indonesia di Semarang, Kamis (19/9).
Sebanyak 27 operator ilegal itu, ujarnya, empat operator sudah vonis pengadilan, tiga operator masih proses sidang, empat operator prosesnya sampai pelimpahan berkas ke JPU, dan 16 operator masih pemberkasan di kepolisian.
Padahal, kata Dwi, jumlah pemain TV berlangganan ilegal di seluruh Tanah Air sekarang ini diperkirakan mencapai 2.000-an operator yang kebanyakan beroperasi di Sulawesi, Kalimantan, Aceh, bahkan sudah masuk Pulau Jawa.
Dia mengungkapkan operator TV berlangganan ilegal semula banyak yang menyasar daerah-daerah luar Jawa, terutama Sulawesi dan Kalimantan, tetapi sekarang ini sudah merambah hampir merata ke seluruh daerah di Indonesia.
"Sebenarnya, para pemain TV berlangganan ilegal sudah mulai beroperasi sejak kisaran 1990-an, jauh sebelum ada Undang-Undang Nomor 19/2012 tentang Hak Cipta. Terutama, di daerah-daerah luar Jawa," katanya.
Demikian pula, kata dia, APMI juga baru efektif melakukan penindakan terhadap operator TV berlangganan ilegal sejak tiga tahun terakhir bekerja sama dengan kepolisian dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Untuk Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, kami bekerja sama dengan Polda setempat untuk membidik operator TV berlangganan ilegal yang terindikasi di Semarang, Yogyakarta, Wonogiri, dan beberapa daerah lain," katanya.
Hasilnya pemantauan di wilayah Jateng-DIY, kata Dwi, kasus pembajakan TV berlangganan dilakukan dalam skala besar maupun kecil, baik dilakukan perorangan maupun oknum pengusaha dengan melibatkan jaringan daerah lain.
Sementara itu, Kepala Unit I Subdit I Industri, Perdagangan dan Produksi Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Iswanto mengatakan pihaknya belum lama ini mengungkap pembajakan TV berlangganan di Karanganyar.
"Kalau biasanya pendistribusian siarannya melalui kabel, yang ini relatif baru karena didistribusikan lewat jaringan internet. Yakni, menggunakan perangkat 'decorder' untuk membobol siaran TV berlangganan resmi," katanya.
Biaya berlangganan yang dikenakan sangat murah, yakni Rp50 ribu/bulan, kata dia, dengan menjual tiket "fly" berisi "password" sebagai media untuk membobol akses konten siaran dari operator TV berlangganan resmi.
"Perangkat untuk membobol TV berlangganan ini didistribusikan lewat situs internet. Bahkan, pelanggannya sudah mencapai 2.000-an yang tersebar di berbagai daerah. Pemilik situs ini sudah diproses hukum," kata Iswanto. (Antara)
TV Berlangganan Ilegal: Ada 27 Operator Ditindak, Siapa Saja?
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto