Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan uji coba siaran televisi digital sudah dapat dilakukan tahun ini.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan tahun ini akan ada sejumlah stasiun televisi yang mulai melakukan siaran televisi digital. Dia menegaskan uji coba tersebut boleh dilakukan karena ada payung hukumnya.
Menurut dia keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan uji materi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital yang diajukan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) tidaklah membatalkan seleksi yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kasihan mereka [pemenang seleksi] sudah investasi besar,” ujar dia di Jakarta belum lama ini.
Meski begitu dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Dia pun menyebutkan migrasi dari siaran televisi analog ke digital akan terus berlanjut. Pihaknya akan memperbaiki peraturan seleksi sesuai dengan keputusan dari MA.
“Insyallaah tahun ini akan muncul televisi digital. Kami belum mendapat rinciannya [putusan MA], kalau sudah dari situ kami akan melakukan perbaikan” ujar dia.
Tifatul mengatakan sebanyak 6,5 juta set top box juga akan dibagikan sebagai bagian dari tahapan migrasi siaran televisi analog ke digital. Dia menegaskan migrasi harus dilakukan kontinu. Menurut dia migrasi tersebut juga tidak dapat dihindarkan lagi karena 85% negara di dunia sudah melakukannya.
Tifatul menyebutkan permintaan penghentian seleksi penyelenggara siaran televisi digital oleh sebagian anggota Komisi I DPR RI hanyalah bersifat politis. “Masak nanti mau beli televisi tabung terus, kan tidak.”
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Hamdani Masil mengatakan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) memang memiliki kewajiban untuk beruji coba.
“Itu memang dimungkinkan tapi kan belum melibatkan LPPPS (lembaga penyiaran penyelenggara program siaran) karena belum ditetapkan apalagi ada putusan MA itu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2013).
Dia menilai kewajiban uji coba tersebut justru cukup memberatkan LPPPM (lembaga penyiaran penyelenggara program siaran) lantaran mereka harus mengeluarkan sejumlah komponen biaya seperti sewa satelit padahal migrasi televisi digital tak kunjung jelas termasuk kerja sama dengan LPPPS.
Bagi calon LPPPS, kata dia, kondisi tidak menentu itu juga memicu kekhawatiran. Menurut Hamdani khusus di wilayah DKI Jakarta saja sudah tercatat sedikitnya 40 calon LPPPS yang sudah mengajukan permohonan. Hingga kini mereka pun masih menunggu kejelasan penyelenggaraan siaran televisi digital sebelum maju ke tahap berikutnya.
Dia mengatan sejak awal pihaknya menilai payung hukum penyelenggaraan siaran televisi digital tidak cukup hanya dengan peraturan menteri. “Digitalisasi dengan konsekuensi mengubah tatanan baru dunia penyiaran tidak cukup hanya dengan Permen harusnya Undang-Undang.”
Diapun berharap sekarang pemerintah dan DPR RI fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyiaran yang di dalamnya juga mengatur tentang televisi digital. Pihaknya juga meminta pemerintah melibatkan KPI dan KPID terkait digitalisasi tersebut.
“Semua sebaiknya dilakukan cepat, tapi sekarang kondisinya jadi cukup rumit,” kata dia.
KPID Banten dan Jawa Barat sebelumnya mendesak pemerintah segera memberikan kejelasan terkait penyiaran televisi digital. Desakan juga muncul dari pemenang seleksi di wilayah DKI Jakarta, Banten (zona 4) dan Jawa Barat (zona 5).
Hasil seleksi zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur) dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) telah diumumkan pada 30 Juli 2012.
Pemenang di zona layanan 4 adalah PT Banten Sinat Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media Karya (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Adapun pemenang di zona layanan 5 adalah PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar), PT RCTI Satu (RCTI Network) dan PT Trans TV Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung).
April lalu Kominfo mengumumkan pemenang seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
Dari seleksi di dua zona tersebut jumlah komitmen perangkat set top box yang didapat sebanyak 818.354 unit, dengan rincian 509.367 unit di Zona 1 dan 308.987 unit di Zona 14. Tahun depan rencananya seleksi akan dilakukan untuk seluruh zona di Sumatera.