INDUSTRI TELEKOMUNIKASI: Lindungi Operator, OTT Akan Diatur Lebih Ketat

Galih Kurniawan
Minggu, 2 Juni 2013 | 21:55 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan aturan tentang over the top (OTT), seperti Blackberry Messenger, WhatsApp, iMessage, dan layanan komunikasi berbasis data lainnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya melihat kondisi yang tidak sebanding antara OTT dan operator telekomunikasi.

“Operator saat ini banyak yang berdarah-darah. Kasihan operator yang ada, makin menjerit karena OTT tinggal menikmati. Kami sadar itu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (2/6/2013).

Dia menambahkan, beberapa hal penting yang akan diatur antara lain mengenai definisi OTT. Menurutnya saat ini di Indonesia belum jelas definisi tersebut.

Hal penting lainnya, kata dia, adalah kewajiban kerja sama antara OTT dan penyelenggara jaringan serta sanksi hukum manakala terjadi pelanggaran.

Gatot menyebutkan pembahasan internal di Kominfo terkait revisi UU Telekomunikasi sudah hampir selesai, tinggal menyesuaikan beberapa hal sebelum diajukan ke DPR.

Dia mengatkan pembahasan sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir dengan menyelesaikan bagian batang tubuh. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) bersama RUU Penyiaran, revisi UU ITE, dan aturan mengenai tindak pidana terkait teknologi informasi.

Menurutnya ketiadaan aturan OTT akan memicu masalah baru saat terjadi gangguan jaringan internal OTT yang berpotensi merugikan pelanggan.

Kasus gangguan jaringan BlackBerry selama beberapa kali, kata dia, adalah salah satu contohnya. “Sama saja untuk OTT lain. Seandainya sering melakukan pelanggaran mau mengacu peraturan yang mana? Akhirnya saat network drop digunakan acuan dari ranah kualitas layanan. Dalam konteks kerja sama dengan OTT operator juga bisa kena konsekuensi,” kata Gatot.

Dia menegaskan pihaknya tidak berencana mengantisipasi kondisi itu dengan regulasi setingkat peraturan menteri (Permen).

Menurutnya pemerintah tidak berharap bongkar pasang aturan pada hal penting semacam itu. Alasanya lainnya menurut Gatot adalah upaya untuk meminimalkan gugatan hukum yang berpotensi terjadi karena Permen tidak didasari Undang-Undang.

Meski begitu Gatot menegaskan OTT saat ini telah menjadi bagian penting dari industri. Menurutnya banyak hal positif dari keberadaan OTT baik asing maupun lokal. Aturan yang tengah dibuat, kata dia, semata-mata untuk memberikan arah yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper