BISNIS.COM, JAKARTA -- Indonesia memerlukan satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) khusus mengurusi pita lebar (broadband).
"Di Australia itu ada national broadband network. Harusnya badan pengurus khusus mengurusi pita lebar juga ada di Indonesia," kata Setyanto P. Santosa, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Senin (27/5).
Menurut dia, yang nantinya mengurus pita besar tidak bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) atau pun PT Telkom Tbk. Badan atau lembaga yang terbentuk itu pun harus langsung di bawah Presiden.
"Jadi bentuknya kira-kira seperti LPNK. Ya seperti BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) ini lah kira-kira," ujar dia.
Menurut dia, harus ada alokasi anggaran dari Pemerintah khusus untuk membangun pita lebar, tidak bisa pembangunan infrastruktur tersebut diserahkan pada operator.
"Master plan di MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) sebenarnya sudah ada. Ya ini salah satu contoh karena e-Leadership nya tidak ada," katanya.
Anggarannya, menurut dia, diperhitungkan sekitar sembilan miliar dolar AS untuk membangun infrastruktur pita lebar di Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut pun seharusnya diperioritaskan seperti di pemerintahan dan universitas.
"Indonesia memang untuk membuat cetak biru tapi praktiknya seperti sepakbola," ujarnya.
Dia mencontohkan pembangunan infrasturktur Nusantara 21 oleh PT Telkom TBK yang tidak terlaksana karena tidak konsisten. "Tidak ada anggarannya."
Di Indonesia, dia mencatat penggunaan "fix cable" baru sekitar lima persen, sedangkan wireless 95%. "Harusnya sudah fiber optic. Kalau di rumah tidak lagi wireless tapi harusnya pindah ke '"ix line". (Antara)(Foto:p2tel.or.id)
PITA LEBAR: Indonesia Butuh LPNK Urusi Broadband
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto