BISNIS.COM, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) resmi ditunjuk menjadi registrar domain net.id. Meski begitu APJII bakal menetapkan kebijakan dan aturannya setelah rapat kerja nasional (Rakernas) Mei mendatang.
Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan kelompok kerja khusus terkait hal tersebut akan menggelar pertemuan pekan depan. Tim akan membahas aturan dan siapa saja yang boleh menggunakan domain net.id.
“Domain ini diperuntukkan untuk siapa saja, apakah hanya operator, internet service provider atau semua yang memiliki jaringan, itu beberapa yang akan dibahas,” ujar Sammy saat dihubungi Bisnis hari ini, Minggu (28/4/2013).
Dia menyebutkan saat ini sudah banyak lembaga yang memiliki jaringan sendiri seperti perbankan.
“Ada juga yang beli [jaringan] dari berbagai operator, jadi virtual network apakah boleh pakai net.id atau tidak itu juga perlu dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Sammy menambahkan penggunaan domain net.id ke depan juga bisa ditetapkan sebagai salah satu syarat keanggotaan APJII. Menurutnya dari sebanyak 280 anggota APJII masih banyak yang menggunakan domain .com.
Dia mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperluas penggunaan domain .id. Meski begitu dia mengatakan penggunaan domain net.id tidak bisa menjadi satu-satunya cara untuk memberantas praktik-praktik yang dilakukan ISP ilegal. “Ini hanya identifikasi tidak bisa selesai hanya dengan begitu. Harus ada penerapan aturan yang tegas oleh pemerintah.”
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi semua pelaku industri harus memiliki izin. Sammy meminta penindakan pelanggaran izin tersebut juga dilakukan dengan tegas. “Kami sudah sering suarakan. Tidak bisa mereka [ISP ilegal] diberi toleransi atau kesempatan, harus ditindak,” kata dia.