KIM DOTCOM Lucurkan Portal Mega.co.nz

News Editor
Minggu, 20 Januari 2013 | 11:41 WIB
Bagikan

JAKARTA—Kim Dotcom akhirnya meluncurkan situs berbagi file terenkripsi teranyar, menggantikan Megaupload.com yang menyumbang 4% dari lalu lintas Internet dunia sebelum ditutup tahun lalu atas tuduhan pelanggaran hak cipta AS.

Lewat laman akun Twitter, pada Minggu (20/1) Dotcom mengumumkan peluncuran Mega.co.nz tepat satu tahun setelah dihapusnya Megaupload oleh otoritas Amerika Serikat karena dianggap melanggar hak cipta.

Forbes.com memberitakan bahwa layanan baru ini menyediakan ruang 50 gigabyte (GB) bagi pengguna secara gratis. Adapun untuk pengguna berbayar disediakan ruang 500 GB hingga 4 terabyte.

Dalam satu jam setelah dirilis, situs baru itu kebanjiran 250.000 pendaftar yang berminat menggunakan layanan tersebut . “Situs masih kelebihan beban. Permintaan besar. Luar biasa. Saya sangat senang. Terima kasih telah menggunakan #Mega,” tulis Dotcom via Twitter.

Menurut kontributor Forbes, Anthony Wing Kosner, Dotcom pintar dan Mega dirancang untuk bersaing dengan raksasa penyimpanan awan seperti Dropbox, Google Drive, dan RapidShare.

Hal yang membuatnya berbeda adalah bahwa semua file dienkripsi menggunakan kunci 2048-bit RSA. Dotcom tidak bisa dituduh sengaja menyimpan materi berhak cipta karena dia tidak bisa secara teknis mengetahui isi dari file yang tersimpan pada Mega.

Menurut DigiCert Inc., dengan menggunakan sebuah komputer desktop, dibutuhkan waktu 500.000 lebih lama daripada umur semesta yang sekitar 13 miliar tahun untuk bisa meretak (cracking) kode 2048-bit RSA SSL.

Asal tahu, Departemen Kehakiman AS memang sedang mengupayakan ekstradisi Dotcom, pria yang mengubah nama aslinya Kim Schmitz secara legal, dari Selandia Baru atas dakwaan pemerasan, pencucian uang dan pelanggaran hak cipta.

Jaksa penuntut mengatakan situs Megaupload menghasilkan lebih dari US$175 juta hasil kejahatan dari aktivitas pertukaran berkas bajakan seperti film, musik, buku dan file perangkat lunak.

Dotcom, yang telah membantah tuduhan pelanggaran itu, menghadapi ancaman penjara 20 tahun jika terbukti bersalah.

Padahal, menurut jaksa penuntut AS Neil H. MacBride lewat juru bicaranya, Peter Carr, Dotcom telah membuat janji di pengadilan Selandia Baru untuk tidak menghidupkan kembali situs Megaupload. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Galih Kurniawan / M. Taufikul Basari
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper