Takut dituntut, pemerintah enggan umumkan CP nakal

Lingga Sukatma Wiangga
Rabu, 12 Oktober 2011 | 06:56 WIB
Bagikan

JAKARTA: Pemerintah khawatir terkena konsekuensi hukum apabila mengumumkan nama-nama content provider (CP) nakal kepada public karena belum bisa menumpulkan bukti yang diperlukan.

 

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Syukri Batubara mengungkapkan kebijakan pemerintah tentunya tidak memuaskan semua pihak.

 

“Itu biasa terjadi, ada pihak yang tidak puas. Pemerintah sudah berusaha membuat kebijakan yang terbaik. Soal pelanggan yang minta nama-nama CP nakal diumumkan, hal itu tidak bisa kami lakukan,” ujar Syukri yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada Bisnis hari ini.

 

Menurut dia, pemerintah khawatir terkena tuntutan hukum pencemaran nama baik apabila mengumumkan nama CP nakal tanpa bukti.

 

Untuk itu, pemerintah bersama regulator akan mengumpulkan bukti kasus-kasus penyedotan pulsa paling lambat 3 bulan.

 

Menurut Syukri, pihaknya tidak usah mengumumkan, tetapi sesuai aturan dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999, pemerintah bisa memberikan surat peringatan hingga tiga kali dalam waktu seminggu untuk kemudian dilakukan pencabutan izin.

 

Pengacara David Tobing mengaku kecewa dengan pemerintah dan regulator telekomunikasi terkait penyelesaian soal penyedotan pulsa.

 

“Pertemuan antara regulator, operator telekomunikasi, dan konsumen sama sekali tidak menghasilkan keputusan apa pun yang konkret,” ujarnya. 

Menurut dia, konsumen tidak membutuhkan penyelesaian koordinasi antara operator, CP dan regulator, tetapi penyelesaian konkret seperti misalnya adanya moratorium penghentian sementara layanan SMS premium.

 

David Tobing merupakan konsumen operator telekomunikasi yang melaporkan ke polisi mengenai adanya kerugian penyedotan pulsa oleh operator seluler dan penyedia konten.David mengaku kesal saat ia menyadari pulsanya terpotong secara teratur sebesar Rp10.000 secara sepihak akibat berlangganan konten Opera Mini.Padahal, David mengaku tak pernah mendaftar (Reg) untuk layanan Opera Mini di BlackBerry miliknya. "Saya tidak pasang Opera Mini, tiba-tiba ada tagihan sebanyak sembilan kali. Kemudian dipaksa kirim sms unreg," tuturnya.

 

Hal senada diungkapkan Alexander Lay, pengacara Ferry Suntoro—korban penyedotan pulsa--, yang mengatakan pertemuan hari ini dengan regulator dan operator telekomunikasi tidak menghasilkan keputusan apa-apa.(api)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper