XLSmart Pastikan Sudah Lapor KKPRL, Komitmen Patuhi Regulasi Kelautan

Pernita Hestin Untari
Selasa, 24 Juni 2025 | 14:06 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, menegaskan telah menjalankan kewajiban pelaporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal tersebut menyusul imbauan dan teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada sejumlah perusahaan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. 

Head External Communication XLSMART Henry Wijayanto Henry Wijayanto mengatakan pihaknya menghargai imbauan dari KKP dan berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, kami informasikan bahwa XLSMART telah melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga kepercayaan investor,” kata Henry kepada Bisnis pada Selasa (24/6/2025) 

Dia menambahkan sebagai perusahaan terbuka, XLSMART akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Staf Khusus Menteri Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan bahwa sebanyak 27 perusahaan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) pertama karena belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan KKPRL.

“Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” kata Doni.

Doni menjelaskan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta per hari dapat dikenakan kepada pemegang dokumen KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 31/2021.

Adapun laporan tahunan ini wajib disampaikan paling lambat satu tahun setelah dokumen KKPRL diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Dari total 50 dokumen KKPRL yang diterbitkan untuk aktivitas Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), 27 di antaranya tercatat belum atau terlambat melapor. 

Sejumlah perusahaan besar tercantum dalam daftar tersebut, termasuk PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratelindo), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), dan PT XL Axiata Tbk. 

Namun, beberapa perusahaan, menurut Doni, telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kementerian pasca pengumuman daftar keterlambatan, meskipun nama-namanya belum bisa diungkapkan secara detail.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper