Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan mencabut izin berusaha pengelola ruang laut jika tak segera menyerahkan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam catatan Bisnis, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, kepada pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan, KKP akan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
“SP 1, SP 2, SP 3. Kalau ketiga dia tetap nggak lakukan, bisa dicabut lagi tuh. Ngurus lagi dari awal lagi dia. Repot dia. Jadi kalau dicabut, mereka akan ngurus dari awal lagi,” ujar Pung ketika ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Kendati begitu, Pung meyakini pemegang KKPRL melaksanakan kewajibannya, apalagi jika pemerintah telah menerbitkan surat peringatan kedua.
“Saya rasa dengan peringatan kedua mereka sudah agak gerah-gerah dikit lah. Ketiga pasti mereka akan segera melakukan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KKP tengah memroses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat. Untuk diketahui, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Vino terbit pada 24 Agustus 2023. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Agustus setiap tahunnya.
Pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sejauh ini, KKP telah menyiapkan surat peringatan pertama untuk 27 pemegang KKPRL dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).