Tokopedia-Shopee Cs Tarik Biaya Pesanan Rp1.250, Asosiasi E-commerce Buka Suara

Pernita Hestin Untari
Senin, 4 Agustus 2025 | 07:38 WIB
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan order kepada seller, termasuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis digital dan sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis.

“Kebijakan biaya pemrosesan order yang diberlakukan oleh beberapa platform e-commerce pada tahun ini tidak lepas dari dinamika bisnis digital dan adanya beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis platform,” kata Budi saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025).

Budi mengatakan industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan untuk menjaga keberlanjutan operasional di tengah persaingan ketat, kenaikan biaya logistik, dan terbatasnya akses pendanaan eksternal. Menurutnya setiap platform tentu memiliki pertimbangan bisnis masing-masing. 

Dari sisi asosiasi, pihaknya memahami momen ini sensitif karena daya beli masyarakat sedang tertekan, sehingga komunikasi yang transparan kepada konsumen dan seller menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlebihan. 

Budi menambahkan meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan per transaksi relatif kecil, dampaknya bisa terasa signifikan bagi seller dengan margin keuntungan yang tipis, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Platform biasanya mengantisipasi hal ini dengan mengoptimalkan promosi, subsidi ongkir, atau insentif untuk menjaga minat belanja tetap stabil,” katanya. 

Di sisi asosiasi, pihaknya mendorong dialog dengan para anggota untuk memantau tren transaksi agar penyesuaian seperti ini tidak sampai menurunkan kepercayaan pengguna terhadap ekosistem digital.

Terkait regulasi, Budi menuturkan saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pungutan semacam itu. Namun, dia menekankan pentingnya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah.

“Di satu sisi platform memiliki keberlanjutan bisnis, di sisi lain konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan. Prinsipnya, kolaborasi dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar industri e-commerce dapat terus tumbuh di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.

“Perluasan program ongkir akan memberikan manfaat bagi seller, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih luas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.

Biaya ini akan dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memandang jumlah item atau nilai transaksi. Bahkan jika terjadi pengembalian barang atau dana setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak akan dikembalikan.

“Biaya pemrosesan order ditetapkan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari berapa banyak produk yang dimasukkan dalam pesanan,” jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.

Sementara itu, Shopee lebih dulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan, efektif sejak 20 Juli 2025. 

Dalam pengumumannya, Shopee menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menyediakan promosi yang lebih menarik.

“Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan Shopee.

Shopee juga memberikan keringanan bagi penjual baru. Biaya ini tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memandang jumlah produk dalam satu pesanan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami