Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kondisi konektivitas broadband di Indonesia yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, baik dari segi akses (penetrasi) maupun kualitas (kecepatan).
Data Ookla per Maret 2025 menunjukkan kecepatan unduh mobile broadband Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN dengan rata-rata 40,37 Mbps.
Komdigi menyadari bahwa penambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband sangat krusial untuk meningkatkan daya saing bangsa dan memberikan pengalaman internet yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mengalokasikan pita frekuensi radio 2,6 GHz.
Pita frekuensi 2,6 GHz merupakan bagian dari pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas dengan ketersediaan bandwidth sebesar 190 MHz.
Selain itu, pita frekuensi 2,6 GHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbesar kedua secara global.
Penggunaan pita frekuensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konektivitas broadband secara signifikan.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini disusun untuk mendukung program prioritas penataan spektrum frekuensi radio yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, dengan target kecepatan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) sebesar 100 Mbps pada tahun 2029.
Adapun poin-poin utama yang diatur dalam RPM ini meliputi:
1. Penetapan pita frekuensi radio 2,6 GHz pada rentang 2500-2690 MHz dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
2. Pemberian hak penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional.
3. Hak bagi pemegang IPFR untuk memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT) seperti 4G/5G.
4. Kewajiban pemegang IPFR untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar Biaya Hak Penggunaan Izin 5. Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR), dan memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi gangguan frekuensi radio (harmful interference).
7. Komdigi mengundang partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Konsultasi publik ini akan berlangsung hingga tanggal 26 Mei 2025.