Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak.
"Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri," jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Namun, Meutya mengingatkan bahwa pembatasan yang dimaksud olehnya bukan berlaku untuk secara umum. Dia menyebut, penggunaan akun digital seperti media sosial oleh anak selama menggunakan akun milik orang tuanya serta didampingi masih diperbolehkan.
Mantan Ketua Komisi I DPR itu mencontohkan, anak-anak dikategorikan oleh undang-undang yakni berumur sampai 18 tahun. Akan tetapi, bukan berarti pemerintah akan memukul rata bahwa pembuatan akun digital pribadi dan penggunaannya baru bisa dilakukan pada umur 18 tahun.
Meutya menyebut hal itu akan tergantung dengan risiko-risiko yang berada di masing-masing platform PSE, seperti media sosial hingga gim daring (game online). Sehingga, pada platform berisiko rendah, anak berusia 13 tahun pun berpeluang dianggap sudah bisa mengakses platform digital secara pribadi.
"Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri. Kemudian dari 16 semua sudah bisa mengakses, namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun," jelas Meutya.
Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pemerintah Indonesia melalui PP anyar itu akan tetap memerhatikan local wisdom soal penggunaan internet di Tanah Air. Dia menyebut aturan turunan yang mengatur lebih terperinci soal pembatasan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri.
"Ini akan menjadi langkah berikutnya, kami akan segera menurunkan peratuan di level menteri untuk lebih menjelaskan secara detail," tuturnya.
Di sisi lain, Meutya menyebut peran perusahaan platform akun digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti media sosial maupun gim daring, dilarang untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para platform yang melanggar ketentuan di PP tersebut.
"Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan, kalau memang fatal," terangnya.