Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bergerak menanggapi permasalahan yang terjadi di industri jasa kurir yang tengah dihadapkan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan dan telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha di sektor ini.
“Kami sudah dengarkan aspirasinya, kami memantau terus melalui media. Kemarin juga kami terima teman-teman dari asosiasi terkait. Mudah-mudahan sebelum Lebaran kita bisa keluarkan aturan yang lebih berpihak terhadap kurir lokal asli Indonesia. Mohon doanya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025) malam.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya komunikasi langsung antara platform jasa kurir dengan pemerintah.
Hingga saat ini belum ada pembicaraan substantif dengan Kementerian Ekonomi Kreatif terkait permasalahan yang dihadapi.
“Kami berharap bisa mendengar aspirasi secara langsung agar dapat mendukung kendala-kendala yang dihadapi. Sejauh ini memang komunikasi dilakukan secara parsial, per perusahaan, tapi akan lebih baik jika pendekatannya lebih komprehensif,” katanya.
Kemenekraf siap mendukung penyelesaian masalah ini, mengingat jasa kurir memiliki peran penting dalam distribusi produk ekonomi kreatif di Indonesia.
“Ini kaitannya kan juga ada dengan pegiat-pegiat yang terdistribusi dengan baik selama ini melalui platform tersebut. Jadi kami siap mendukung mencari solusinya,” ucap Teuku.
Terpisah, Pengamat Transportasi dan Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai pemerintahan harus memikirkan dan memberikan jalan keluar nyata bagi nasib para kurir yang berada di titik nadir akibat perilaku persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh sebagian kecil platform e-commerce.
“Pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi besar dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera harusnya bersikap Merah Putih memperjuangkan nasib para kurir, Komdigi harusnya mengatur platform e-commerce karena membuat bisnis kurir tak sehat,” tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum terjadi oligopsoni di industri pos, kurir dan logistik nasional akibat dominasi oleh platform ecommerce asing bermodal besar antara lain Shopee (SEA Group), TikTok-Tokopedia (Bytedance) dan Lazada (Alibaba).
Di sisi lain, platform e-commerce dalam negeri seperti BliBli (Grup Djarum) sudah hampir tidak terdengar, kondisi ini diperparah ketika Bukalapak (EMTEK) baru saja menutup layanan marketplace barang fisiknya.
Untuk diketahui, ketiga platform e-commerce asing tersebut tidak hanya berbisnis dalam bidang e-commerce, tetapi beberapa tahun terakhir juga sudah melakukan ekspansi vertikal dalam kegiatan pos, kurir dan logistik melalui anak usaha dan affiliasinya.
Menurut Yayat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dan menginvestigasi beberapa platform ecommerce besar tersebut dimana telah dinyatakan melakukan monopoli pada pasar jasa pos, kurir dan logistik melalui intervensi algoritmanya baik kepada penjual ataupun pembeli
Dia menilai persaingan tidak sehat dan tekanan harga dari platform e-commerce ini juga diperkeruh oleh adanya perusahaan pos, kurir dan logistik asing yang melakukan predatory pricing di pasar industri pos, kurir dan logistik nasional.
Salah satunya, J&T Ekspres yang terafiliasi dengan J&T Global Ekspress, perusahaan China yang berdomisili di Cayman Island dan pada 2023 melakukan penawaran saham perdana kepada publik (IPO) di Hong Kong.
“Dominasi asing tidak bisa dibantah dan terjadi eksploitasi terhadap kurir. Mereka para kurir tidak punya pilihan. Akibatnya mereka dibayar fluktuatif karena besaran pendapatan mereka adalah volume yang bisa diantarkan,” tutur Yayat.
Hal ini terjadi karena perang harga di segment ecommerce yang cenderung berkembang disebabkan perubahan gaya hidup membuat pelaku pos, kurir dan logistik nasional melakukan efisiensi secara ekstrem.
Menurut Yayat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggungjawab terhadap platform digital seharusnya berkolaborasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan merumuskan aturan yang mengatur platform ecommerce yang bergerak di industri pos, kurir dan logistik nasional.
“Kalau perlu gandeng Pemda, sehingga industri pos, kurir dan logistik bisa lebih mensejahterakan masyarakat. Potensi 15 juta pengiriman per hari dan lebih dari US$2.400 juta per tahun bukan hal kecil dan harusnya disadari Menteri Komdigi,” tuturnya.