Kiprah Kasus Monopoli Google di AS hingga Prancis, RI Bukan yang Pertama

Lorenzo Anugrah Mahardhika,Lukman Nur Hakim
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB
Logo Google di sebuah gedung setelah peluncuran Google El Salvador di San Salvador, El Salvador, 16 April 2024./Reuters
Logo Google di sebuah gedung setelah peluncuran Google El Salvador di San Salvador, El Salvador, 16 April 2024./Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Google tidak hanya menghadapi gugatan monopoli di Indonesia. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Prancis, raksasa teknologi itu juga mengalami tuntutan hukum monopoli dan denda. 

Kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, atas pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

“Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC. 

Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

Pegawai berjalan di depan tulisan Google
Pegawai berjalan di depan tulisan Google

Namun, jika melihat ke belakang ini bukan kali pertama Google mendapat sanksi denda. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh komisi persaingan di Prancis, Jepang hingga Amerika Serikat.

Prancis (2021)

Pada 2021, Badan antimonopoli Prancis menuding raksasa teknologi AS itu menggunakan dominasinya atas penjualan dan pembelian iklan di platformnya untuk mendistorsi pasar demi keuntungannya sendiri, dilansir oleh News Corp. 

“Google mengambil keuntungan dari integrasi vertikalnya untuk mengacaukan prosesnya,” Isabelle de Silva, Kepala Autorité de la concurrence Prancis, pada konferensi pers di Paris pada hari Senin (7/6/2021). 

Dia menggambarkan perilaku Google sebagai tindakan yang sangat serius. Keputusan tersebut merupakan pandangan langka di dalam kotak hitam iklan online di mana Google secara otomatis menghitung dan menawarkan ruang iklan dan harga kepada pengiklan dan penerbit saat pengguna mengklik halaman web. Google juga berjanji untuk memperbaiki situasi dengan memastikan layanan Pengelola Iklan Google bekerja lebih lancar untuk pihak ketiga.

Google setuju untuk membayar denda senilai 220 juta euro atau US$268 juta (Rp3,82 triliun) kepada pemerintah Prancis. Tidak hanya itu, mesin pencari nomor wahid di dunia ini akan mengubah cara bisnisnya di seluruh dunia setelah menyelesaikan penyelidikan pemerintah Prancis terkait dengan bisnis periklanan online. 

Logo Google di salah satu perkantoran
Logo Google di salah satu perkantoran

Jepang (2023)

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) menyampaikan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli Jepang untuk membagi pendapatan iklannya kepada pembuat smartphone Android sebagai syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya.  

Pengawas persaingan usaha Jepang juga mempelajari praktik Google yang memaksa pembuat smartphone Android dengan memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan Google Play. 

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari reuters, Selasa (24/10/2023).

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper