Mirip
Tuduhan ini sangat mirip dengan kasus yang diajukan oleh UE terhadap Google pada tahun 2018, akhinya perusahaan tersebut membayar denda sebesar $4,12 miliar atau setara Rp65,4 triliun (kurs: Rp15.864). Ini adalah salah satu dari tiga denda yang dijatuhkan UE kepada Google sejak tahun 2017 dengan total denda sebesar $8,6 miliar setara Rp136,4 triliun.
Amerikas Serikat (2024)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DOJ) serta sekelompok negara bagian mengusulkan perubahan besar pada Google milik Alphabet Inc. termasuk penjualan paksa peramban web (web browser) Chrome milik perusahaan itu.
Dorongan ini menyusul putusan bahwa raksasa teknologi itu secara ilegal memonopoli pencarian daring.
Dalam dokumen pengadilan yang dikutip dari Bloomberg pada Kamsi (21/11/2024), penegak hukum antimonopoli mengatakan Google harus melepaskan Chrome, dengan mengutip putusan hakim sebelumnya bahwa peramban itu memperkuat dominasi perusahaan.
Badan dan negara bagian mengatakan bahwa mereka juga lebih suka pelepasan sistem operasi telepon pintar Android. Namun, menyadari bahwa Google dan pihak lain mungkin menentangnya, mereka malah mengusulkan serangkaian batasan pada unit bisnis tersebut.
Pemerintah merekomendasikan pelepasan Chrome untuk menghentikan secara permanen kendali Google atas titik akses pencarian penting ini dan memungkinkan mesin pencari pesaing untuk mengakses peramban yang bagi banyak pengguna merupakan gerbang ke internet.