Bisnis.com, JAKARTA — Google LLC, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.
Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Google menambahkan bahwa perusahaa terus memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” kata perwakilan Google.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada raksasa teknologi Google, imbas sistem layanan pembayaran Google Play Store yang dinilai diskriminatif.
Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
“Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.5/1999 oleh Google LLC.
Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tahap pemeriksaan lanjutan berakhir dengan agenda penyampaikan simpulan hasil persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google ini menggunakan analisis pasar multi sisi dimana Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purcahse.
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
“Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar,” tulis dalam keterangan.