Gojek (GOTO) Tegaskan Biaya Aplikasi Driver Tak Melebihi Batasi Maksimal 20%

Lukman Nur Hakim
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:54 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan logo GoTo di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan logo GoTo di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek, aplikator transportasi online milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), memastikan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina mengatakan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15%+5% dari biaya perjalanan (tarif).

Angka tersebut, kata Rosel sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 atas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Sesuai dengan KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan (tarif) ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra driver seperti menghadirkan pelatihan keamanan berkendara bagi mitra,” kata Rosel kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025).

Selain pelatihan, 5% dari biaya perjalanan tersebut bakal digunakan untuk program Gojek Swadaya yang memungkinkan mitra driver dapat mengakses berbagai manfaat khusus.

Manfaat tersebut, mulai dari paket pulsa atau internet murah, perlindungan tambahan, voucher  untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hingga beasiswa untuk anak mitra yang berprestasi.

Rosel juga menambahkan bahwa biaya jasa aplikasi yang dibayarkan oleh pelanggan tidak termasuk dalam besaran biaya perjalanan tarif yang dipotong dari pendapatan driver. 

Biaya jasa aplikasi digunakan mendukung pengembangan produk dan keuntungan bagi pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, hingga diskon. 

“Biaya ini merupakan praktik yang biasa diterapkan pada industri teknologi,” ujarnya.

Adapun, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia meminta agar pemerintah dan aplikator Grab-Gojek menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari sebelumnya 20%.

Sementara itu berdasarkan penelusuran Bisnis, sejumlah driver mengaku dikenakan biaya aplikasi di atas 20%, yang membuat mereka makin terbebani.

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper