PPATK: Perputaran Uang Judol Nyaris Rp300 Triliun per Kuartal III/2024

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 3 Desember 2024 | 12:22 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp283 triliun dengan dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024. 

Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, data tersebut merupakan hasil dari database pemain judol dan aliran dana yang dikelola pihaknya. Saat ini, PPATK tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pencegahan. 

"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III/2024 sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun," kata Danang di Kantor Komdigi, Selasa, (3/12/2024). 

Dalam hal ini, PPATK dan Komdigi melakukan aspek pencegahan dengan menggandeng pihak operator seluler. Fokus utama yang dilakukan yaitu memastikan pemain judi online yang telah teridentifikasi tidak lagi terjerat judol. 

Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online tercatat sebanyak 11 juta pada 2024. Hingga akhir tahun ini, jumlahnya diperkirakan meningkat 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

Terlebih, dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. Dari sisi deposit, terjadi peningkatan Rp9 triliun dari periode yang sama tahun lalu. 

"Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bisa kena termasuk tindak pidana," tuturnya. 

Untuk diketahui, tahun lalu transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital.  

Namun, saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. PPATK juga telah menemukna puluhan ribu QRIS yang digunakan untuk judi online. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper