BI Usul Moratorium Pembuatan Akun Baru Tak Terdaftar, E-Wallet Dana Dukung

Lukman Nur Hakim
Selasa, 3 Desember 2024 | 05:35 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Espay Debit Indonesia Koe atau dompet digital Dana menyambut baik usulan Bank Indonesia (BI) kepada perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered).

BI menyarankan para PJP untuk menangguhkan sementara pembuatan akun unregistered untuk menekan nilai dan jumlah transaksi judi online yang sering terjadi pada akun PJP tak terdaftar.

Sekadar informasi, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bertransaksi, dompet digital menyediakan kanal akun tidak terdaftar di mana masyarakat tidak perlu mendaftar secara lengkap dan tidak perlu menyerahkan data pribadi, namun hanya memiliki akses layanan terbatas. 

Sementara itu, akun terdaftar yang menyerahkan data pribadi, melalui verifikasi yang benar dan lengkap, memiliki akses layanan yang lebih lengkap. 

“Kami menyambut baik imbauan dari Bank Indonesia sebagai langkah proaktif menjaga integritas ekosistem pembayaran digital di Indonesia,” kata Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).

Sharon mengatakan, sebagai penyedia jasa pembayaran, Dana akan mendukung arahan dan langkah pencegahan untuk menekan berkembangnya transaksi ilegal, termasuk judi online.

Dalam operasionalnya, Dana kata Sharon telah konsisten melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Sharon menuturkan, Dana juga menerapkan kebijakan ketat, termasuk metode know your customer (KYC) guna memastikan hanya akun terverifikasi yang dapat menggunakan layanan Dana.

“Selain itu, kami memanfaatkan teknologi keamanan yang mampu mendeteksi dan memblokir akun-akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan,” ujar Sharon.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online. 

Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online. 

Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka. 

Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun.  

“Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024). 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper