Bisnis.com, JAKARTA - PT Espay Debit Indonesia Koe atau dompet digital Dana mengeklaim pelaporan mengenai transaksi judi online di platform mengalami penurunan. Sayangnya, Dana tidak menyebutkan besar penurunan tersebut.
Pada 16 Oktober 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat Dana sebagai dompet digital dengan nilai dan jumlah transaksi terindikasi judi online tertinggi di Indonesia, melampaui Gopay, OVO, LinkAja dan Shopee Pay.
Total nilai transaksi judi di Dana sebesar Rp5,4 triliun atau 94% dari nilai transaksi terindakasi judol di industri dompet digital pada Oktober 2024. Adapun saat ini diklaim jumlahnya telah menurun setelah perusahaan melakukan pelacakan menggunakan alat khusus.
Chief of Legal & Complience Dana Dina Artarini menjelaskan perusahaan memiliki alat yang dapat bekerja dengan baik mendeteksi judi online.
Alat Dana tidak hanya cepat dalam mendeteksi, juga akurat menurut Dina. Efektivitas dari kerja alat tersebut, lanjutnya, tercermin dari pelaporan PPATK yang menempatkan Dana sebagai peringkat teratas.
"Jadi bukan soal banyak atau tidak tapi tentang bagaimana pelaporan itu bisa dilakukan secara akurat dan cepat," kata Dina kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).
Adapun mengenai proyeksi transaksi judi online di platform Dana pada tahun depan seiring dengan hadirnya alat pelacak judi online yang mumpuni, Dina belum dapat berkomentar banyak.
Dana masih akan memantau perkembangan judi online. Dina menuturkan praktik judi online terus berkembang dengan cara dan metode baru.
Dengan situasi tersebut, ada kemungkinan transaksi judi online akan meningkat, atau sebaliknya.
Dia menegaskan meski demikian perusahaan akan terus mengembangkan cara untuk mencegah praktek judi online di parfum mereka.
"Jadi bisa naik, bisa juga turun (transaksinya). Tetapi yang jelas transaksi dengan metode yang lama kemarin, sudah ada penurunan dari pelaporannya," kata Dina.