Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mempertajam kembali larangan transfer pulsa di atas Rp1 juta yang telah berjalan selama ini agar lebih optimal dalam menekan transaksi judi online (judol).
Komdigi menegaskan telah membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari. Nilai pembatasan akan dievaluasi kembali mengingat nilai transaksi judi online di masyarakat menyentuh nominal kecil hingga Rp50.000.
Komdigi menggelar rapat bersama opsel dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas hal tersebut.
"Aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator itu terus berjalan, kita rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi, jadi itu sudah jalan," kata Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di Kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024).
Adapun, Komdigi hari ini melakukan rapat koordinasi dengan jajaran opsel dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital.
Terdapat 2 topik utama yang dibahas yaitu upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online.
"Itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," jelasnya.
Topik kedua yaitu membahas terkait upaya pencegahan transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online.
Dalam hal ini termasuk upaya penerapan pembatasan transfer pulsa Rp1 juta yang dipertajam.
"Ini preliminary meeting, baru meeting yang masih awal gitu, jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dimasukan selanjutnya," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana pembatasan transaksi pulsa di atas Rp1 juta per hari telah dibahas pada periode Menkominfo Budi Arie Setiadi pada Agustus 2024 lalu. Kala itu, kebijakan telah disosialisasikan kepada opsel mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.
Transaksi transfer pulsa yang melebihi angka Rp1 juta merupakan nominal yang mencurigakan dan disinyalir merupakan perputaran judi online disinyalir menggunakan pulsa seluler.