Komdigi & KPAI Godok RPP Perlindungan Anak di Dunia Digital

Lukman Nur Hakim
Senin, 2 Desember 2024 | 18:59 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik./Pymnts
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik./Pymnts
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Salah satunya dengan menyusun RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik bersama dengan KPAI.

“Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak hingga judi online,” kata Meutya dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Meutya menyebut, RPP yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. 

Dia menuturkan bahwa RPP tersebut sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. 

“Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ujarnya.

Meutya menyampaikan bahwa Komdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, kementerian telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Layanan aduankonten.id terus menjadi andalan masyarakat untuk melaporkan penyebaran konten negatif. Meutya menekankan perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi. 

“Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” ucap Meutya.

Di sisi lain, Ketua KPAI Ai Maryati menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.

Ai Maryati juga memberikan apresiasi kepada Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.

"Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak," tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper