Bank Indonesia Blokir 7.500 Rekening, Diduga Penampung Hasil Judi Online

Lukman Nur Hakim
Kamis, 21 November 2024 | 16:05 WIB
Karyawan berada di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan berada di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat sudah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening yang terindikasi judi online.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan, rekening yang dilakukan pembekuan tersebut disinyalir menjadi tempat penampungan hasil judi online.

“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Juda saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Juda menjelaskan, langkah pembekuan dilakukan sebagai upaya dari BI untuk melindungi sistem pembayaran yang digunakan sebagai fasilitas judi online. 

Maka dari itu BI melakukan dua langkah pencegahan. Pertama, pencegahan pada penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. 

Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System. Sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.

Sehingga, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya bisa dilakukan antisipasi, seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pemerintah sudah membuat 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang disinyalir berkaitan dengan judi online.

Meutya mengatakan pemerintah melalui desk judi online sudah menutup lebih dari 104.000 situs judi online sedari tanggal 4 November hingga 19 November 2024.

“Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening Bank untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Meutya dalam konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper