Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa mendeteksi dan memblokir 10.000 rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, asal-mula 10.000 rekening perbankan yang diblokir merupakan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Setelah itu, regulator segera menghubungi setiap perbankan yang terdeteksi melakukan transaksi judi online.
“Yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu,” kata Mahendra dalam konferensi pers Judi Online di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Adapun dalam perkembangannya, lanjut Mahendra, OJK turut meminta perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang melakukan transaksi judi online dan pemilik rekening untuk melakukan penilaian secara menyeluruh.
Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan langkah serupa kepada pemilik rekening yang diblokir terhadap rekening lainnya yang dimilikinya.
“Bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” terangnya.
Seperti diketahui, merujuk Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Artinya, penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait dengan perjudian daring alias judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa jumlah itu termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank, meskipun tak membeberkan perinciannya.
“OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan apa yang disebut sebagai enhanced due diligence untuk memperdalam nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (1/10/2024).
Pada September lalu, OJK juga menyatakan bahwa setiap bank di Indonesia telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online.
Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III/2024, yang melibatkan 93 bank responden untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada tiap kuartal.
“Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (9/9/2024).