Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan perubahan pada struktur organisasi, dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Perubahan struktur organisasi tertuang Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan perubahan ini merupakan konsekuensi dari perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kita fokus pada aspek digital, karena itu kita mencoba melakukan restrukturisasi dan reorganisasi agar visi Indonesia digital 2045 yang udah kita set-up itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Nezar mengatakan, sesuai dengan PP tersebut pihaknya bakal membagi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) menjadi tiga direktorat. Pertama adalah Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. Kedua adalah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dan yang ketiga Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Selain pemecahan, Komdigi kata Nezar juga melakukan penggabungan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) yang nantinya menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
“Ada badan BPSDM itu tetap, kemudian ada kedirjenan lain, seperti Informasi Komunikasi Publik (IKP), itu juga tetap,” ujarnya.
Terkait dengan pejabat yang nantinya akan memegang Direktorat baru tersebut, Nezar menuturkan pihaknya sedang melakukan penyesuaian jabatan di Direktorat baru tersebut.
“Namun sementara mungkin sebelum ada yang definitif, semuanya karena struktur baru jadi Plt-plt dulu,” ucap Nezar.
Adapun dalam Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital terdapat 5 Direktorat Jenderal yang ada di bawah Komdigi.
Pertama, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kedua, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Ketiga, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Keempat, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang digital dan pelindungan data pribadi.
Terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang memgemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.