Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas judi online di dunia maya. Total ada 5,1 juta situs yang telah ditumbangkan hingga 9 November 2024.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran situs judi online setiap hari. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) ditindaklanjuti.
“Jadi, setiap kali Dirjen IKP itu atau da
i Direkturnya itu menyampaikan ke masyarakat (data judi online) suka ada komentar. Ini masih ada nih (situs judi online). Setelahnya langsung di-transfer ke Aptika untuk ditindaklanjuti,” kata Hokky kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).
Hokky menjelaskan, peran aktif masyarakat dalam pelaporan praktik judi online merupakan hal yang penting. Apalagi, Hokky menyebut saat ini judi online bukan sekedar diberantas tapi sudah perang terhadap judi online.
Tak hanya masyarakat, Hokky menuturkan perlu ada juga dukungan dari multistakeholder guna memerangi praktik judi online di dalam negeri.
“Dan ini (perangi judo online) perlu multistakeholder. Jadi, dari teman-teman dari keuangan, Bank Indonesia, Polisi, hingga PPATK,” tuturnya.
Selain dari aduan masyarakat, pihaknya juga melakukan literasi bahaya judi online bagi masyarakat dan generasi bangsa. Salah satu literasi yang dilakukan adalah dengan memasukan pesan lawan judi online dalam festival festival, seperti festival game.
Game, kata Hokky saat ini dapat menjadi kedok adanya praktik judi online di dalamnya. Salah satu kedoknya, adanya game yang didalamnya ada ketentuan untuk top up dan nantinya jika menang uang yang didapatkan bisa dicairkan.
“Jadi di festival game, kan direktorat ekonomi digital. Disitu (festival game) saya malah memanfaatkan momen itu untuk bilang. Hati-hati dengan game yang kedok-kedok (judi online),” ucapnya.
Tak hanya game, Hokky juga mewanti wanti masyarakat untuk hati hati juga kepada investasi yang sebetulnya juga kedok praktik judi online.
“Saya juga berapa kali bilang hati-hati dengan investasi. Pura-pura investasi padahal nanti ujungnya (judi online),” ujar Hokky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan tersangka MN dan DM.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta rupiah dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024) malam.
Dia menambahkan dua tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Satu dari tersangka itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus ini berinisial MN.