APJII: Regulasi Digital RI Perlu Dirombak Total, Ini Alasannya!

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:20 WIB
Seorang warga melakukan pengujian kecepatan internet di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Seorang warga melakukan pengujian kecepatan internet di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menekankan urgensi penataan ulang struktur regulasi dan ekosistem digital nasional di tengah laju disrupsi teknologi yang kian masif. 

Arif menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya sekadar proses mengubah sistem analog menjadi digital, melainkan harus diiringi dengan penyesuaian fundamental pada ekosistem industri dan kerangka peraturan perundang-undangan yang ada. 

Menurutnya, kerangka regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas dan perkembangan pesat industri digital. Undang-undang yang berlaku masih terpaku pada pembagian pelaku industri secara konvensional, yakni penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa.

“Padahal, saat ini sudah muncul varian pelaku baru yang tidak terdefinisi secara hukum, seperti penyelenggara digital,” ujar Arif dikutip Sabtu (17/5/2025). 

Sebagai contoh, raksasa digital seperti Meta, Google, TikTok, hingga Shopee yang mengeruk keuntungan di Indonesia. Namun, pemerintah masih sibuk untuk mengeruk pendapatan negara dari perusahaan konvesional yang industrinya tengah didisrupsi oleh para pemain baru.  

Arif juga menilai terdapat ketimpangan dalam beban kewajiban antara pelaku industri digital yang sudah lama berkecimpung dengan para pemain baru. Arif mengkritik keras situasi di mana entitas yang kini mendominasi lanskap digital justru tidak memiliki kewajiban yang sepadan, sementara operator telekomunikasi tradisional masih dibebani tanggung jawab penuh.

“Operator lama masih dibebani tanggung jawab penuh, bahkan ketika terjadi insiden yang bukan berasal dari layanannya,” lanjutnya.

Menyikapi kompleksitas tersebut, Arif menyerukan pentingnya penyusunan sebuah kerangka kerja bersama yang adil dan inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan. Dia berharap melalui  Indonesia Digital Forum yang diselenggarakan dapat menjadi wadah untuk merumuskan landasan tersebut. 

Inisiatif seperti Indonesia Digital Forum (IDF) 2025, yang lahir dari kebutuhan mendesak akan ruang diskusi strategis, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara asosiasi industri dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Kolaborasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa perkembangan ekosistem digital nasional dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper