Grab Wajibkan Karyawan WFO per Desember 2024, Selamat Tinggal Kerja Hybrid

Lukman Nur Hakim
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:24 WIB
Logo Grab terlihat di jaket mitra driver Grab/Dok. video Grab
Logo Grab terlihat di jaket mitra driver Grab/Dok. video Grab
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Superapps asal Singapura, Grab, bakal mewajibkan karyawannya untuk berkantor (work from office/WFO) selama lima hari dalam seminggu, setelah selama 3 tahun terakhir mereka diperbolehkan bekeja secara hybrid

Melansir dari Channel News Asia, kebijakan bekerja ke kantor selama lima hari seminggu berdasarkan rapat umum yang dilakukan petinggi Grab pada hari lalu, Kamis (24/10/2024).

Dalam email kepada karyawan, kepala eksekutif Grab Anthony Tan mengatakan bahwa kebijakan ini untuk meningkatkan kolaborasi tatap muka dengan tujuan mempercepat kemajuan dan meningkatkan integrasi di seluruh ekosistem dan unit bisnis Grab.

“Kembali ke minggu kerja lima hari sejalan dengan tujuan kami untuk berbuat lebih banyak untuk misi kami dan mendorong pertumbuhan yang lebih cepat," kata Anthony melansir dari CNA, Jumat (25/10/2024).

Anthony menuturkan, sebelum aktif awal Desember 2024. Pihak Grab bakal melakukan penyesuain-penyesuaian terlebih dahulu selamat satu bulan kedepan.

Penyesuaian ini, kata Anthony agar karyawan Grab bisa memiliki rencana terkait dengan rumah tinggal dan skema pengasuhan anak.

“Kami memahami bahwa ini mungkin terasa seperti perubahan yang signifikan setelah tiga tahun bekerja secara hybrid, dan mungkin memerlukan penyesuaian bagi sebagian dari kita, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak," ucap Anthony.

Di sisi lain, seorang karyawan Grab memberi bahwa dirinya sudah menduga kebijakan bekerja selama lima hari dalam seminggu sudah direncanakan dari jauh hari.

Sebab, dirinya melihat bahwa perusahaan telah menggairahkan kembali bekerja di kantor sejak pertengahan tahun lalu. 

Grab, kata karyawan tersbut mulai mengambil sikap yang lebih ketat terkait bekerja dari kantor pada awal tahun ini.

"Mereka mengatakan akan ada tindakan disipliner terhadap mereka yang tidak mematuhi (kewajiban kembali bekerja di kantor)," ujar karyawan tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper