Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra menegaskan dompet digital OVO tidak memfasilitasi judi online.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi praktik tercela judi online di OVO dengan total Rp216 miliar, dari total 836.095 transaksi.
Dompet digital berwarna ungu itu menempati urutan kedua sebagai dompet digital yang paling banyak digunakan judi online setelah dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA).
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online,” kata Karaniya kepada Bisnis, Sabtu (12/10/2024).
Karaniya menegaskan bahwa OVO juga telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.
Sejalan dengan misi perusahaan untuk menghadirkan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, OVO mengeklaim konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.
OVO secara aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“Serta melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online,” kata Karania.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Budi.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,24 juta
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216. miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65 miliar
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.